logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMaju Mundur Cantrang
Iklan

Maju Mundur Cantrang

Polemik soal cantrang belum menemui titik terang. Kini pemerintah akan mengkaji dan mengevaluasi lagi pelegalannya. Upaya berulang ini diharapkan berujung pada langkah konkret dan solutif. Jangan maju mundur lagi.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZkptyVtFU4dWGZHC6bpPybS1eTA=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F3a4f7dde-ff49-4439-9f9b-4fa70cba5cde_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Warga beramai-ramai menjaring ikan menggunakan jaring serupa cantrang kecil, di Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2019).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan mengevaluasi dan mengkaji kembali pelegalan cantrang sebagai alat tangkap kapal perikanan. Langkah menteri pada awal tahun 2021 ini menuai dukungan dari nelayan kecil. Namun, di sisi lain, menuai reaksi dari nelayan cantrang.

Langkah untuk mengevaluasi kebijakan itu hanya berselang dua bulan sejak pemerintah melegalkan penggunaan cantrang. Pelegalan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI dan Laut Lepas, November 2020.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan