logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKKP Tunda Legalisasi Cantrang,...
Iklan

KKP Tunda Legalisasi Cantrang, Nelayan Tegal Meradang

Nelayan cantrang di pantura Jawa Tengah mengeluhkan penundaan dalam pemberian izin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal itu merupakan buntut protes legalisasi cantrang oleh nelayan tradisional di Kepri.

Oleh
KRISTI UTAMI/PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2IYg42VqmEThNMORtyZuR6sxNCU=/1024x637/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FDSC00316_1594133507.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Kapal-kapal cantrang berjajar di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (16/5/2020). Di Kota Tegal, sedikitnya ada 400 kapal cantrang.

TEGAL, KOMPAS β€” Nelayan cantrang di pantai utara Jawa Tengah mengeluhkan adanya penundaan dalam pemberian izin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penundaan itu merupakan buntut protes legalisasi cantrang oleh nelayan tradisional di Kepulauan Riau.

Misalnya, Kota Tegal, Jawa Tengah, masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari sedikitnya 573 kapal cantrangg akan berakhir pada Februari dan Maret. Tanpa surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan (SIUP) tersebut, aktivitas perikanan tidak bisa dilakukan. Padahal, ada sekitar 14.500 nelayan yang mengantungkan hidupnya di kapal cantrang.

Editor:
agnespandia
Bagikan