Pelegalan Cantrang Langkah Mundur Pemerintah
Ketika suatu wilayah penangkapan sudah tergolong ”full” dan ”overexploited”, pemakaian alat tangkap aktif seharusnya ekstra hati-hati. Ini harus diperhatikan pemerintah sebelum melegalkan kembali cantrang.
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah untuk melegalkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang dan sejenisnya dinilai sebagai langkah mundur yang akan semakin merugikan nelayan kecil tradisional serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Pemerintah pun berjanji memperketat pembatasan dan pengawasan penggunaan kapal cantrang.
Legalisasi penggunaan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI dan Laut Lepas yang terbit 18 November 2020 lalu.