Stimulus Tarif Listrik Dibatasi
Pandemi Covid-19 menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia merosot. Pemerintah memberi stimulus tarif listrik berupa pembebasan 100 persen dan diskon 50 persen. Namun, konsumsi listriknya dibatasi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah membatasi pemberian stimulus tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere dan 900 VA yang tidak mampu. Stimulus berupa pembebasan pembayaran rekening listrik untuk pelanggan 450 VA dan diskon tarif 50 persen bagi pelanggan 900 VA tidak mampu dibatasi pada konsumsi listrik setara dengan 720 jam nyala. Melewati batas itu, pelanggan dikenai tarif reguler.
Selain pelanggan rumah tangga, pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdiri dari industri kecil 450 VA dan bisnis kecil 450 VA juga mendapat pembebasan tagihan rekening listrik 100 persen. Adapun pembebasan biaya abonemen diberikan kepada pelanggan golongan sosial 220 VA, 450 VA, dan 900 VA; golongan bisnis 900 VA; dan golongan industri 900 VA. Stimulus ini diberikan mulai Januari hingga Maret 2021.