logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊWaktu Penyusunan Sempit,...
Iklan

Waktu Penyusunan Sempit, Aturan Turunan Tidak Sinkron

Sejumlah rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diunggah dinilai tidak sinkron satu sama lain. Waktu tiga bulan dinilai terlampau singkat untuk menyusun 44 peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PL1if362vN9npzifA-73trLmbIc=/1024x722/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F1014bef0-e8ca-4812-9bc7-6a96d132c623_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para buruh KSPI membawa keranda saat menampilkan teatrikal dalam unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020). Aksi yang diikuti sekitar 100 buruh tersebut untuk memberikan dukungan atas gugatan uji formil dan materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim Serap Aspirasi menemukan ketidakselarasan di hampir semua rancangan peraturan turunan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang sudah diunggah pemerintah. Alih-alih menyederhanakan regulasi, seperti tujuan awal, undang-undang dan peraturan turunan yang dikebut dalam waktu singkat itu justru bisa membuat situasi tidak kondusif untuk iklim usaha.

Per 6 Januari 2021, dari total 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP), baru 29 RPP yang sudah diunggah pemerintah ke laman uu-ciptakerja.go.id. Sementara dari empat rancangan peraturan presiden (perpres), ada satu rancangan yang belum diunggah pemerintah ke portal tersebut.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan