logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAspirasi Publik Terhambat...
Iklan

Aspirasi Publik Terhambat karena Belum Semua RPP Bisa Diakses

Masyarakat mempunyai waktu sampai dengan 10 Januari untuk menyampaikan aspirasi perihal aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A2cTDr9VrVu5_HEFVEWRw_Ss0dc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F087f283f-d4e8-47fd-a2a3-14aa2e13a30e_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pekerja proyek properti berbelanja di pedagang kaki lima di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020). Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia terdisrupsi akibat pandemi Covid-19. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, 29,12 juta orang terdampak Covid-19 dengan rincian 5,09 juta orang menjadi pengangguran dan 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja atau bekerja lebih pendek daripada waktu seharusnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Lima hari menjelang batas akhir penyampaian aspirasi, sejumlah rancangan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum bisa diakses publik lewat portal yang disediakan pemerintah. Pengumpulan aspirasi terkendala.

Dari 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP), baru 29 RPP yang diunggah pemerintah ke laman uu-ciptakerja.go.id. Sementara dari empat rancangan peraturan presiden (RPerpres), masih ada satu rancangan yang belum diunggah pemerintah.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan