Iklan
Awasi Lembaga Pengelola Investasi
Dana investasi diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi RI lebih tinggi. Sumber dan penggunaannya diawasi.
JAKARTA, KOMPAS β Indonesia segera memiliki Lembaga Pengelola Investasi atau LPI setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI terbit pada pekan lalu. LPI dibentuk sebagai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pembentukan LPI akan dimulai pada paruh pertama 2021 dan ditargetkan beroperasi pada paruh kedua 2021.