logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAwasi Lembaga Pengelola...
Iklan

Awasi Lembaga Pengelola Investasi

Dana investasi diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi RI lebih tinggi. Sumber dan penggunaannya diawasi.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN/DEWI INDRIASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HbUhsBJPbwVIJXjwycinWeXeLO4=/1024x463/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FScreen-Shot-2020-12-17-at-13.53.11_1608188039.png
Kompas

Lembaga Pengelola InvestasiSumber: Kementerian BUMN

JAKARTA, KOMPAS β€” Indonesia segera memiliki Lembaga Pengelola Investasi atau LPI setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI terbit pada pekan lalu. LPI dibentuk sebagai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pembentukan LPI akan dimulai pada paruh pertama 2021 dan ditargetkan beroperasi pada paruh kedua 2021.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan