Eksportir Benih Lobster Cari Jalan Pintas
Dari 65 perusahaan eksportir benih lobster yang terdaftar, hanya 8 perusahaan yang dinilai layak mengekspor benih lobster. Mayoritas eksportir cenderung mengabaikan persyaratan ekspor dan mencari jalan pintas.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mengungkapkan, hanya 8 perusahaan dari 65 perusahaan eksportir yang layak mengekspor benih lobster. Mayoritas eksportir dinilai mencari jalan pintas untuk mengekspor benih, tetapi mengabaikan ketentuan ekspor.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, eksportir wajib membudidayakan lobster berkelanjutan di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya. Benih diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar. Selain itu, mereka juga mesti melepasliarkan lobster hasil panen.