logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTekan Disparitas Harga,...
Iklan

Tekan Disparitas Harga, Pemilik Muatan Antarpulau Wajib Lapor

Kewajiban melapor itu saat ini baru berlaku untuk pemilik muatan yang mendistribusikan barang pokok dan barang penting. Namun, per 10 November 2021, kewajiban itu berlaku untuk semua pelaku usaha dan pelabuhan.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y6yGQompmAQos5sr3tNvdFShNUc=/1024x565/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10937519_93_0-1.jpeg
Kompas

Awak kapal niaga bersantai di geladak kapal menunggu keberangkatan dan izin berlayar yang sudah seminggu belum diberikan oleh syahbandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (1/1/2012). Puluhan kapal niaga yang melayani perdagangan antarpulau menumpuk di pelabuhan karena tak ada izin berlayar terkait cuaca buruk di sejumlah kawasan perairan Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mewajibkan semua pemilik muatan untuk melaporkan daftar muatan barang yang diperdagangkan dan didistribusikan antarpulau. Kebijakan itu diyakini dapat mengatasi masalah klasik disparitas harga serta kelangkaan barang atau komoditas antarwilayah.

Kewajiban baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau yang diumumkan Kementerian Perdagangan, Kamis (10/12/2020). Lewat peraturan itu, semua pemilik muatan barang yang diperdagangkan antarpulau wajib melengkapi daftar muatan atau manifes domestik.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan