Tekan Disparitas Harga, Pemilik Muatan Antarpulau Wajib Lapor
Kewajiban melapor itu saat ini baru berlaku untuk pemilik muatan yang mendistribusikan barang pokok dan barang penting. Namun, per 10 November 2021, kewajiban itu berlaku untuk semua pelaku usaha dan pelabuhan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mewajibkan semua pemilik muatan untuk melaporkan daftar muatan barang yang diperdagangkan dan didistribusikan antarpulau. Kebijakan itu diyakini dapat mengatasi masalah klasik disparitas harga serta kelangkaan barang atau komoditas antarwilayah.
Kewajiban baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau yang diumumkan Kementerian Perdagangan, Kamis (10/12/2020). Lewat peraturan itu, semua pemilik muatan barang yang diperdagangkan antarpulau wajib melengkapi daftar muatan atau manifes domestik.