Pengalihan Sisa Dana Hasil ”Burden Sharing” Topang Belanja Awal 2021
Rencana "carry over" dana dapat berdampak positif bagi proses pemulihan pada 2021. Pemerintah dapat langsung melakukan penyerapan anggaran di awal tahun, tanpa perlu khawatir terkait dengan pembiayaan.
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan penggunaan sisa dari hasil berbagi beban (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia akan berdampak positif bagi proses pemulihan tahun 2021. Dengan kebijakan ini, pemerintah bisa langsung melakukan belanja tanpa perlu khawatir masalah pembiayaan pada awal tahun.
Pada Sabtu (28/11/2020), Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020, serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan SBN Tahun 2020 dalam Rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan PC-PEN 2021.