logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKontroversi Ekspor Benih...
Iklan

Kontroversi Ekspor Benih Lobster sejak Awal

Sejak awal tahun, rencana pemerintah melegalkan ekspor benih lobster menuai pro kontra, terlebih saat regulasinya terbit 4 Mei 2020. Kontroversi melingkupi langkah yang bertolak belakang dengan kebijakan sebelumnya ini.

Oleh
Mukhamad Kurniawan / BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DEzUyAHOIACe4WifqdCRxiNa28M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F8951e8e4-f7fb-4d91-b132-7dd780bbdb50_jpeg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta jajaran dan sejumlah pihak terkait mengambil lobster yang dibesarkan di keramba jaring apung di kawasan perairan Teluk Jukung, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari. Selain Edhy, KPK juga menangkap sejumlah orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Selasa (24/11/2020) malam hingga Rabu dini hari.

Sampai Rabu pukul 10.30 WIB, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Namun, operasi tangkap tangan diduga terkait kebijakan ekspor benih bening lobster.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan