Iklan
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Naik Maksimal Rp 100.000
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota 2021. Upah yang akan berlaku mulai tahun depan ada yang nilainya tetap dan ada yang naik dalam kisaran Rp 25.000-Rp 100.000.
SURABAYA, KOMPAS β Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota 2021. Upah yang akan berlaku mulai Januari tahun depan ada yang nilainya tetap dan ada yang naik dalam kisaran Rp 25.000-Rp 100.000.
Nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK di Jatim Tahun 2021 yang diumumkan pada Minggu (22/11/2020) malam.