logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊUpah Minimum Kabupaten/Kota di...
Iklan

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Naik Maksimal Rp 100.000

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota 2021. Upah yang akan berlaku mulai tahun depan ada yang nilainya tetap dan ada yang naik dalam kisaran Rp 25.000-Rp 100.000.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8TooqbFdJVFqXn8wxmjlVAMPq7Q=/1024x730/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FPerbandingan-Rata-rata-Upah-Buruh-Sektoral-Agustus-2020_1606100086.jpg
Kompas

Perbandingan Rata-rata Upah Buruh Sektoral, Agustus 2020Sumber: Badan Pusat Statistik

SURABAYA, KOMPAS β€” Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota 2021. Upah yang akan berlaku mulai Januari tahun depan ada yang nilainya tetap dan ada yang naik dalam kisaran Rp 25.000-Rp 100.000.

Nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK di Jatim Tahun 2021 yang diumumkan pada Minggu (22/11/2020) malam.

Editor:
agnespandia
Bagikan