logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan Turunan Harus Menjamin ...
Iklan

Aturan Turunan Harus Menjamin Keadilan dan Kepastian Pajak

Rancangan Peraturan Pemerintah, sebagai turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mesti memberi kepastian dalam regulasi dan implementasinya.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JQiZ9BBkMc6oBdCY-HDyVzGGXYI=/1024x985/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200217-ANU-omnibus-perpajakan-mumed_1581955310.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Peraturan Pemerintah Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ditargetkan selesai pada akhir November ini. Salah satu aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu dituntut mampu menciptakan keadilan dan kepastian pajak.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja berupa 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres). Sejauh ini, ada 30 draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sudah selesai dan dapat diakses di laman uu-ciptakerja.go.id.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan