logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDraf Aturan Pengendalian Impor...
Iklan

Draf Aturan Pengendalian Impor Belum Cerminkan Perlindungan

Pemerintah menyiapkan aturan pengendalian impor gandum, tapioka, kedelai, dan tembakau dalam rancangan peraturan pemerintah UU Cipta Kerja sektor pertanian. Namun, drafnya dinilai belum mencerminkan perlindungan petani.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CBr5keQr3JsCbXcUr8EUaJ3dp-8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F5c4965a2-1b1a-4068-899c-ad73bf0c68a5_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ilustrasi. Petani di lahan pertanian bawang merah di Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengusulkan kebijakan perlindungan petani untuk sejumlah komoditas yang terbatas dalam rancangan peraturan pemerintah sektor pertanian terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, rancangan aturannya dinilai belum menunjukkan indikator perlindungan.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan impor pangan mesti memperhatikan kepentingan petani, peternak, dan nelayan. Pasal 64 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan impor pangan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan