ROKOK ILEGAL
Bea Cukai Tindak Tegas Pemilik Pabrik Penghasil Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo
Bea Cukai Sidoarjo tindak tegas pemilik pabrik penghasil jutaan batang rokok ilegal yang memiliki jaringan pemasaran hingga Pulau Sumatera dan memusnahkan 7,7 juta batang rokok dari hasil 30 kali penindakan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F8285c416-da60-492f-9ba0-8ef5ae9847d6_jpg.jpg)
Barang bukti saat pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020). Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 7,7 juta batang rokok dari hasil 30 kali penindakan sejak April hingga September 2020 dengan nilai Rp 7,5 miliar.
SIDOARJO, KOMPAS — Bea Cukai Sidoarjo tindak tegas pemilik pabrik penghasil jutaan batang rokok ilegal yang memiliki jaringan pemasaran hingga Pulau Sumatera. Hal itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan pungutan negara, menciptakan persaingan sehat pada industri rokok, dan menyukseskan upaya pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan, tersangka pemilik pabrik bernama MS warga Pasuruan. Pelaku yang ditangkap Oktober lalu ini mengontrak sebuah bangunan untuk dijadikan tempat produksi di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Di dalamnya terdapat mesin pembuat rokok jenis mild dan mesin pengemas rokok dengan kapasitas produksi 4.000 batang per menit.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Bea Cukai Tindak Tegas Pemilik Pabrik Penghasil Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo".
Baca Epaper Kompas