logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAwasi Dampak Negatif Kejar...
Iklan

Awasi Dampak Negatif Kejar Tayang Aturan Turunan

Penyusunan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu relatif singkat dikhawatirkan berdampak negatif. Aturan pelaksana diharapkan aspiratif, detail, dan tidak tumpang-tindih.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R_akZTfLECf_QW1-XVE2JBk2AzM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Feb45111c-3e17-4084-b27e-3945a3424fa9_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana demonstrasi mahasiswa dari Universitas Pakuan Bogor menolak UU Cipta Kerja di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Mahasiswa menilai sikap pemerintah dan DPR tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat dengan adanya undang-undang tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejar tayang penyusunan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan tidak menimbulkan sentimen negatif bagi perekonomian. Substansi aturan turunan mesti diselaraskan dengan aspirasi masyarakat dan kebijakan daerah.

Pemerintah menargetkan sebagian besar peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja selesai paling lambat 20 November 2020. Aturan turunan UU mencakup 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan