logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMendadak Terjun Bebas
Iklan

Mendadak Terjun Bebas

Memaksakan pasar kerja yang lebih fleksibel saat mayoritas tenaga kerja masih berketerampilan rendah dan minim perlindungan ibarat mendorong pekerja untuk mendadak terjun bebas tanpa persiapan dan pengamanan memadai.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-Rik5gUhfu03Fqqt6f_T1JGB3BY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F62226cfd-cc03-4740-aded-4067c6ecf446_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural menolak omnibus law di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020). Pengunjuk rasa yang kecewa dan marah disetujuinya RUU Cipta Kerja oleh DPR menyikapi dengan mencoret-coret di sejumlah tembok kota.

Melenturkan aturan yang kaku guna menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Begitulah napas utama Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang digaungkan pemerintah. Regulasi sapu jagat yang kini tengah dalam proses diundangkan itu menuai banyak kritik, salah satunya muatan substansinya di kluster ketenagakerjaan.

Kesan itu muncul saat membaca substansi kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja versi draf mana pun. Produk legislasi sapu jagat yang kini tinggal menunggu dinomori itu hendak mendorong fleksibilitas pasar tenaga kerja untuk menarik lebih banyak investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan