logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRegulasi Sektor Energi Belum...
Iklan

Regulasi Sektor Energi Belum Berikan Kepastian dalam Berusaha

Setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua masih menyisakan pekerjaan rumah di sektor energi. Kebijakan yang tak konsisten dan rendahnya keterbukaan menimbulkan ketidakpastian.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3yLdvGBPjqklIeP7uITdPpRGthM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F446837_getattachment6c9a132e-e3bd-4d11-a01f-b62f604fbc05438223.jpg
KOMPAS/ARIS PRASETYO

Rombongan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan berkunjung ke unit produksi terapung di lapangan Jangkrik, Blok Muara Bakau, sekitar 70 kilometer dari garis pantai Kalimantan Timur, Minggu (11/6/2017). Lapangan ini mulai memproduksi gas sejak pertengahan Mei lalu dengan kapasitas 130 juta standar kaki kubik per hari dan akan ditingkatkan menjadi sedikitnya 450 juta standar kaki kubik per hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Regulasi yang diterbitkan pemerintah ataupun undang-undang yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat di sektor energi belum memberikan kepastian dalam berusaha. Transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang juga sangat minim. Sementara untuk persoalan transisi energi di Indonesia disangsikan.

Hal itu mengemuka dalam seminar daring tentang Catatan Kritis Satu Tahun Periode Kedua Pemerintahan Presiden Joko Widodo di sektor energi pada Sabtu (24/10/2020). Hadir sebagai pembicara adalah Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring, dan Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan