logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBI Tetap Berhati-hati Beri...
Iklan

BI Tetap Berhati-hati Beri Pinjaman Likuiditas kepada Bank

BI tetap mengedepankan kehati-hatian dalam memberikan pinjaman likuiditas kepada bank. Salah satunya, yakni dengan memperkuat kerja sama dengan OJK.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UmjuZtGrXk9hl1NWhaX7RVCOmbQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F499f4199-776f-4750-984c-530c149f086f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gubernur BI Perry Warjiyo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri ke kanan) sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). Pertemuan tersebut terkait dengan penanganan dampak virus Covid-19 pada sektor ekonomi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bank Indonesia tetap berhati-hati dalam menjalankan perannya sebagai Lender of The Last Resort atau memberikan pinjaman likuditas kepada bank di kala pandemi mengimbas ekonomi nasional. Setelah menyempurnakan regulasi pinjaman likuiditas, Bank Indonesia memperkuat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Pada Senin (19/10/2020), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menandatangani Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS). Hal ini merupakan tindak lanjut dari penyempurnaan dua Peraturan BI (PBI) tentang PLJP dan PLJPS yang diterbitkan BI pada 29 September 2020.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan