BI Tetap Berhati-hati Beri Pinjaman Likuiditas kepada Bank
BI tetap mengedepankan kehati-hatian dalam memberikan pinjaman likuiditas kepada bank. Salah satunya, yakni dengan memperkuat kerja sama dengan OJK.
JAKARTA, KOMPAS β Bank Indonesia tetap berhati-hati dalam menjalankan perannya sebagai Lender of The Last Resort atau memberikan pinjaman likuditas kepada bank di kala pandemi mengimbas ekonomi nasional. Setelah menyempurnakan regulasi pinjaman likuiditas, Bank Indonesia memperkuat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pada Senin (19/10/2020), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menandatangani Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS). Hal ini merupakan tindak lanjut dari penyempurnaan dua Peraturan BI (PBI) tentang PLJP dan PLJPS yang diterbitkan BI pada 29 September 2020.