logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPusat Tarik Wewenang Tarif...
Iklan

Pusat Tarik Wewenang Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Penetapan tarif pajak dan retribusi daerah secara nasional disebut untuk memberikan kepastian bagi investor. Namun, pengalihan wewenang dinilai perlu hati-hati dengan tetap memperhatikan keseimbangan fiskal daerah.

Oleh
Karina Isna Irawan / Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/toXVkwRwohYx2tQs0YIpfCBc8fM=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F2018%2F11%2F80%2F579%2F20181121TOK1jpg%2F20181121TOK1SILO.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di tempat saat razia oleh petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah bersama kepolisian dari Satuan Lalu Lintas polda Metro dan Jasa Raharja di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018). Razia pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk menggenjot pendapatan daerah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mengatur penarikan wewenang pemerintah daerah ke pemerintah pusat terkait dengan penetapan pajak dan retribusi daerah. Penetapan tarif secara nasional disebut untuk memberikan kepastian bagi investor. Namun, pengalihan wewenang dinilai perlu tetap memperhatikan keseimbangan fiskal daerah.

Regulasi terkait dengan pajak dan retribusi daerah tertera dalam RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 156 A RUU Cipta Kerja disebutkan, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah dengan menetapkan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional. Tarif yang berlaku nasional mencakup tarif atas jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten serta obyek retribusi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan