Pusat Tarik Wewenang Tarif Pajak dan Retribusi Daerah
Penetapan tarif pajak dan retribusi daerah secara nasional disebut untuk memberikan kepastian bagi investor. Namun, pengalihan wewenang dinilai perlu hati-hati dengan tetap memperhatikan keseimbangan fiskal daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mengatur penarikan wewenang pemerintah daerah ke pemerintah pusat terkait dengan penetapan pajak dan retribusi daerah. Penetapan tarif secara nasional disebut untuk memberikan kepastian bagi investor. Namun, pengalihan wewenang dinilai perlu tetap memperhatikan keseimbangan fiskal daerah.
Regulasi terkait dengan pajak dan retribusi daerah tertera dalam RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 156 A RUU Cipta Kerja disebutkan, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah dengan menetapkan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional. Tarif yang berlaku nasional mencakup tarif atas jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten serta obyek retribusi.