logo Kompas.id
EkonomiPekerja Kontrak Kian Tak...
Iklan

Pekerja Kontrak Kian Tak Berani Bermimpi...

Topik perjanjian kerja waktu tertentu dalam RUU Cipta Kerja juga disorot pekerja dan buruh. Di RUU Cipta Kerja, batasan waktu tiga tahun sebagaimana disebutkan dalam UU Ketenakerjaan dihapuskan.

Oleh
Agnes Theodora/Insan Alfajri
· 1 menit baca
https://kompas.id/wp-content/uploads/2020/08/20200820-HKT-Omnibus-Law-mumed_1597936024.gif

Unjuk rasa perihal RUU Cipta Kerja disikapi pemerintah dengan menyarankan masyarakat yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, aktif menerbitkan bahan grafik tentang RUU yang dikebut pembahasannya di masa pandemi Covid-19 itu.

Grafik Kluster Ketenagakerjaan, misalnya, ditayangkan di laman ekon.go.id pada Rabu (7/10/2020) pukul 09.50 WIB. Grafik, antara lain, menyebutkan ”pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tetap ada batas waktunya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja”.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan