COVID-19
Kasus Melonjak, Pemkot Cirebon Batasi Aktivitas Warga Saat Malam
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membatasi aktivitas warga saat malam hari mulai Jumat hingga Sabtu (9-31/10/2020). Langkah tersebut untuk menekan laju kasus positif Covid-19 di Cirebon.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F6669efa7-e645-4d46-a5a6-5d98247e3b06_jpg.jpg)
Jajaran Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama DPRD setempat menggelar aksi kampanye pencegahan Covid-19 di jalan protokol Cirebon, Kamis (24/9/2020). Mereka meminta masyarakat disiplin mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Apalagi, Cirebon termasuk daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membatasi aktivitas warga saat malam hari mulai Jumat hingga Sabtu (9-31/10/2020). Langkah tersebut untuk menekan laju kasus positif Covid-19 di Cirebon.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tentang Penanganan Kondisi Darurat Covid-19 di Kota Cirebon. Surat itu ditandatangani Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis pada Selasa (6/10/2020).