Ketiadaan Transparansi Berpotensi Picu Korupsi
Penggunaan dana penanganan Covid-19 di sektor kesehatan belum secara rinci dibuka kepada publik. Ketiadaan transparansi berpotensi bermuara ke korupsi yang tidak saja merugikan keuangan negara, tapi mempertaruhkan nyawa.
JAKARTA, KOMPAS β Dana penanganan pandemi Covid-19 tidak dirinci secara jelas terkait penggunaan dan penyerapan anggaran, khususnya di sektor kesehatan. Ketiadaan transparansi dinilai dapat memicu penyalahgunaan dana yang berpotensi bermuara pada korupsi.
Awalnya, dalam rangka penanganan Covid-19, alokasi dana kesehatan yang dianggarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 76,55 triliun. Anggaran alokasi kesehatan kemudian meningkat menjadi Rp 87,55 triliun yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020.