logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKetiadaan Transparansi...
Iklan

Ketiadaan Transparansi Berpotensi Picu Korupsi

Penggunaan dana penanganan Covid-19 di sektor kesehatan belum secara rinci dibuka kepada publik. Ketiadaan transparansi berpotensi bermuara ke korupsi yang tidak saja merugikan keuangan negara, tapi mempertaruhkan nyawa.

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iFDTRZfjOpO6A7phaUMfuvvSeMU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F4014d390-06d4-4da5-b4b0-43f389c410be_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap menyemprotkan cairan disinfektan kepada pasien tanpa gejala Covid-19 yang hendak masuk ke Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (27/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dana penanganan pandemi Covid-19 tidak dirinci secara jelas terkait penggunaan dan penyerapan anggaran, khususnya di sektor kesehatan. Ketiadaan transparansi dinilai dapat memicu penyalahgunaan dana yang berpotensi bermuara pada korupsi.

Awalnya, dalam rangka penanganan Covid-19, alokasi dana kesehatan yang dianggarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 76,55 triliun. Anggaran alokasi kesehatan kemudian meningkat menjadi Rp 87,55 triliun yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan