Iklan
Modal Awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Ditentukan Minimal Rp 6 Triliun
Regulasi tentang pesangon dalam RUU Cipta Kerja akan membebani keuangan negara dan merugikan pekerja. Sebaliknya, pemerintah menilai pembayaran pesangon di Indonesia termasuk paling tinggi dari negara lain.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan turut menanggung pesangon para pekerja yang diberhentikan bekerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Modal awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini telah ditentukan minimal Rp 6 triliun dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Selain merugikan pekerja, regulasi pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan membebani keuangan negara dalam jangka menengah panjang. Regulasi pesangon yang baru dipandang hanya memberikan karpet merah bagi pelaku usaha.