logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊModal Awal Jaminan Kehilangan ...
Iklan

Modal Awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Ditentukan Minimal Rp 6 Triliun

Regulasi tentang pesangon dalam RUU Cipta Kerja akan membebani keuangan negara dan merugikan pekerja. Sebaliknya, pemerintah menilai pembayaran pesangon di Indonesia termasuk paling tinggi dari negara lain.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nxUydR3BvReTB6Di4HoiEHmpb-o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F08213272-46e9-4017-96ed-b138a3d44fbe_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat mengikuti rapat panitia kerja Baleg DPR, melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan turut menanggung pesangon para pekerja yang diberhentikan bekerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Modal awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini telah ditentukan minimal Rp 6 triliun dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Selain merugikan pekerja, regulasi pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan membebani keuangan negara dalam jangka menengah panjang. Regulasi pesangon yang baru dipandang hanya memberikan karpet merah bagi pelaku usaha.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan