Cipta Kerja
Buruh Kecewa Aspirasinya Mental
Kalangan buruh menolak pengurangan hak-haknya tanpa alasan yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F4dc8c980-629f-416e-a976-45c133cb0ef2_jpg.jpg)
Massa buruh turun ke jalan menuju ke depan Kkompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk berunjuk rasa, Selasa (25/8/2020). Foto sebagai ilustrasi berita.
JAKARTA, KOMPAS — Kalangan buruh kecewa kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah pandemi. Rancangan aturan itu dinilai belum mengakomodasi hak-hak mereka. Penyampaian aspirasi mereka lewat serikat dan federasi buruh seakan sia-sia saja.
Mereka terkejut karena Badan Legislasi DPR bersama pemerintah mengambil keputusan tingkat satu atas RUU Cipta Kerja, Sabtu (3/10/2020) jelang tengah malam. Tujuh dari sembilan fraksi menyetujui pengesahan ini. Suara mayoritas membuat RUU ini menuju pengambilan keputusan tingkat dua atau dalam Rapat Paripurna DPR.