Dua Mantan Petinggi Garuda Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton
Dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.
JAKARTA, KOMPAS β Pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan menetapkan dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto, sebagai tersangka penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton. Perkara itu kini dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton mengemuka pada akhir 2019. Kasus itu bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019. Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang.