logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDua Mantan Petinggi Garuda...
Iklan

Dua Mantan Petinggi Garuda Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton

Dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J8mn1diuLQGtnP646ZRZSeOHkjs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191206_ENGLISH-PENYELUNDUPAN-DI-GARUDA_B_web_1575631473.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir (kedua dari kanan) memberikan kesempatan wartawan untuk bertanya saat berlangsungnya konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorinya dalam kondisi terurai dengan menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan menetapkan dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto, sebagai tersangka penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton. Perkara itu kini dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton mengemuka pada akhir 2019. Kasus itu bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019. Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan