Tumpang-tindih Regulasi Bisa Hambat Elektrifikasi Berbasis Energi Terbarukan
Dana desa bisa dipakai untuk eletrifikasi berbasis energi terbarukan di Indonesia. Namun, pengembangannya tak sederhana karena ada potensi masalah birokrasi dan tumpang-tindih regulasi.
JAKARTA, KOMPAS β Tumpang-tindih regulasi di tingkat kementerian berpotensi menghambat program elektrifikasi di perdesaan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan regulasi penggunaan dana desa untuk program energi terbarukan pada 2021. Sementara pengaturan elektrifikasi di perdesaan atau wilayah terpencil diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dana desa untuk elektrifikasi diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Tiga prioritas utama penggunaan dana desa pada 2021 adalah untuk program pemulihan ekonomi nasional, program prioritas sesuai kewenangan desa, dan program adaptasi kebiasaan baru desa. Pewujudan desa berenergi bersih dan terbarukan ada di bagian program pemulihan ekonomi nasional.