Dana Desa untuk Proyek Energi Terbarukan
Pemerintah mengalokasikan Rp 72 triliun untuk dana desa tahun 2021. Pemulihan ekonomi nasional masuk dalam salah satu program prioritas penggunaan dana desa, antara lain melalui pengembangan energi bersih dan terbarukan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menerbitkan aturan yang membolehkan dana desa digunakan untuk pengembangan energi terbarukan sebagai salah satu program prioritas tahun 2021. Desa berenergi bersih dan terbarukan menjadi salah satu indikator dalam prioritas penggunaan dana desa. Proyek energi terbarukan di perdesaan diyakini dapat mempercepat capaian target dalam bauran energi nasional .
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Tiga prioritas utama penggunaan dana desa tahun 2021 adalah untuk program pemulihan ekonomi nasional, program prioritas sesuai kewenangan desa, dan program adaptasi kebiasaan baru desa. Pewujudan desa berenergi bersih dan terbarukan masuk di bagian program pemulihan ekonomi nasional.