logo Kompas.id
›
Ekonomi›UMKM dan Koperasi Diberikan...
Iklan

UMKM dan Koperasi Diberikan Relaksasi Tarif Sewa

UMKM dan koperasi kembali mendapatkan insentif berupa relaksasi tarif sewa. Pagu dana dukungan bagi UMKM juga akan ditambah dari Rp 123,46 triliun menjadi Rp 128,05 triliun.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VV3N9iG-7U_Hg1Jx6A1aS0Xg9uw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200910nik-mini-mal-pelayanan-publik4_1599831715.jpg
Kompas

Kepala Keplosian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji membeli tas kulit asli Tanggulangin di gerai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di mini Mall Pelayanan Publik (MPP) Kecamatan Sukodono, Kamis (10/9/2020). Mini MPP ini menyediakan beragam layanan yang diperlukan masyarakat, seperti kependudukan, imigrasi, hingga tes urin.

JAKARTA, KOMPAS â€” Pemerintah memberikan relaksasi tarif sewa barang milik negara selama masa pandemi Covid-19. Relaksasi tarif diberikan untuk sewa tanah dan atau bangunan yang terkait dengan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah; koperasi, dan penyediaan infrastruktur.

Relaksasi tarif sewa pemanfaatan barang milik negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020. Regulasi mengatur penyesuaian tarif sewa tanah dan atau bangunan milik negara untuk UMKM dan koperasi menjadi 2,5-75 persen tergantung dari kegiatan usahanya—bisnis, nonbisnis, dan sosial.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan