UMKM dan Koperasi Diberikan Relaksasi Tarif Sewa
UMKM dan koperasi kembali mendapatkan insentif berupa relaksasi tarif sewa. Pagu dana dukungan bagi UMKM juga akan ditambah dari Rp 123,46 triliun menjadi Rp 128,05 triliun.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan relaksasi tarif sewa barang milik negara selama masa pandemi Covid-19. Relaksasi tarif diberikan untuk sewa tanah dan atau bangunan yang terkait dengan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah; koperasi, dan penyediaan infrastruktur.
Relaksasi tarif sewa pemanfaatan barang milik negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020. Regulasi mengatur penyesuaian tarif sewa tanah dan atau bangunan milik negara untuk UMKM dan koperasi menjadi 2,5-75 persen tergantung dari kegiatan usahanya—bisnis, nonbisnis, dan sosial.