Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola Warung di Sidoarjo Didenda Rp 5 Juta
Penerapan sanksi denda terus di galakkan di Sidoarjo, untuk menekan sebaran Covid-19. Sasarannya tidak hanya pelanggar perorangan, tetapi juga pengelola tempat usaha seperti warung makan dan kafe.
SIDOARJO, KOMPAS - Upaya mendisiplinkan masyarakat melalui penerapan sanki denda terus di galakkan di Sidoarjo, untuk menekan sebaran Covid-19. Pendisiplinan tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga pengelola tempat usaha seperti warung makan dan kafe. Pengelola yang terbukti melanggar, didenda hingga Rp 5 juta.
Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2/2020 tentang perubahan atas perda Provinsi Jatim Nomor 1/2014 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, mulai diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota, Senin. Di Sidoarjo, para pelanggar langsung disanksi denda. Sanksi itu dijatuhkan majelis hakim melalui sidang di tempat.