logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLanggar Protokol Kesehatan,...
Iklan

Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola Warung di Sidoarjo Didenda Rp 5 Juta

Penerapan sanksi denda terus di galakkan di Sidoarjo, untuk menekan sebaran Covid-19. Sasarannya tidak hanya pelanggar perorangan, tetapi juga pengelola tempat usaha seperti warung makan dan kafe.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jhIDMMuoarZs_494H5MUXs7xIJQ=/1024x659/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F3338bd1c-ddbc-455a-bb9b-f69d0965879f_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Warga yang terjaring razia masker seusai menjalani sanksi sosial di pemakaman korban Covid-19 di Pemakaman Delta Praloyo, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (5/9/2020) malam. Sehari sebelumnya sebanyak 54 warga terjaring razia masker dan pada saat tersebut terjaring sebanyak 102 warga yang semuanya kemudian menjalani sanksi sosial dengan dibawa ke pemakaman Delta Praloyo tempat korban Covid-19 dimakamkan. Selain berdoa untuk para korban, di makam tersebut mereka diajak untuk sadar dan mematuhi protokol kesehatan.

SIDOARJO, KOMPAS - Upaya mendisiplinkan masyarakat melalui penerapan sanki denda terus di galakkan di Sidoarjo, untuk menekan sebaran Covid-19. Pendisiplinan tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga pengelola tempat usaha seperti warung makan dan kafe. Pengelola yang terbukti melanggar, didenda hingga Rp 5 juta.

Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2/2020 tentang perubahan atas perda Provinsi Jatim Nomor 1/2014 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, mulai diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota, Senin. Di Sidoarjo, para pelanggar langsung disanksi denda. Sanksi itu dijatuhkan majelis hakim melalui sidang di tempat.

Editor:
agnespandia
Bagikan