logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPSBB Tidak Akan Bebani...
Iklan

PSBB Tidak Akan Bebani Industri Perbankan

Implementasi kembali kebijakan PSBB di DKI Jakarta tidak akan terlalu berdampak pada industri perbankan. Pelaku industri perbankan telah berpengalaman dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat dan digitalisasi bank.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wKHjEKppsEOGPkGY_Tyl_zoz5p4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fdcf90be1-b7cb-489f-89b8-abbc499512d1_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Untuk meminimalkan percikan (droplet) saat petugas melayani nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, selain menggunakan sarung tangan, pelindung wajah, dan masker, juga jarak, mereka disekat dengan kaca, Rabu (3/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat saat melayani nasabah secara langsung, perbankan juga mulai mengedepankan layanan digital sebagai ujung tombak operasional untuk mengurangi pertemuan tatap muka langsung.

JAKARTA, KOMPAS β€” Optimisme pelaku industri perbankan terhadap pemulihan kinerja bisnis pada paruh kedua 2020 tidak terganggu keputusan implementasi kembali pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta. Kalangan perbankan telah berpengalaman menjalankan usaha sejak PSBB pertama kali diberlakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali PSBB ketat pada 14-27 September 2020. Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan angka kematian, angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, dan keterisian tempat tidur di unit pelayanan insentif (ICU). Sebelumnya, DKI memberlakukan PSBB transisi sebanyak lima kali setelah PSBB ketat pertama dicabut.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan