PSBB Tidak Akan Bebani Industri Perbankan
Implementasi kembali kebijakan PSBB di DKI Jakarta tidak akan terlalu berdampak pada industri perbankan. Pelaku industri perbankan telah berpengalaman dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat dan digitalisasi bank.
JAKARTA, KOMPAS β Optimisme pelaku industri perbankan terhadap pemulihan kinerja bisnis pada paruh kedua 2020 tidak terganggu keputusan implementasi kembali pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta. Kalangan perbankan telah berpengalaman menjalankan usaha sejak PSBB pertama kali diberlakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali PSBB ketat pada 14-27 September 2020. Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan angka kematian, angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, dan keterisian tempat tidur di unit pelayanan insentif (ICU). Sebelumnya, DKI memberlakukan PSBB transisi sebanyak lima kali setelah PSBB ketat pertama dicabut.