logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBantuan Hibah Modal Kerja...
Iklan

Bantuan Hibah Modal Kerja Usaha Mikro Perlu Disertai Pendampingan

Pemerintah siap menyalurkan bantuan produktif berupa hibah modal kerja bagi 12 juta pelaku usaha mikro yang selama ini belum mendapatkan layanan pembiayaan pada pertengahan Agustus 2020.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gHlCt7s9RjKRGlDbUPGtbAG2EhI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Ff14661de-5495-4e3d-8cc3-52084e0fcc18_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kesibukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam proses pembuatan tahu di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). Total penyaluran anggaran program pemulihan ekonomi nasional untuk koperasi dan UMKM, per 21 Juli 2020, mencapai Rp 11,84 triliun. Angka itu 9,59 persen dari total dana yang dianggarkan untuk koperasi dan UMKM yang sebesar Rp 123,46 triliun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah siap menyalurkan bantuan produktif berupa hibah modal kerja bagi 12 juta pelaku usaha mikro yang selama ini belum mendapatkan layanan pembiayaan pada pertengahan Agustus 2020. Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia meminta ada pendampingan berkesinambungan untuk melengkapi dukungan di sisi permodalan tersebut.

Pemerintah akan menyalurkan hibah modal kerja untuk 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia secara bertahap. Hibah senilai Rp 2,4 juta per orang itu akan disalurkan ke rekening bank penerima dalam sekali transfer. Gelombang pertama akan dimulai pertengahan Agustus ini.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan