logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSetelah Dilindungi, UMKM Harus...
Iklan

Setelah Dilindungi, UMKM Harus Tingkatkan Daya Saing

Dengan berlakunya batasan nilai pembebasan bea masuk terhadap impor barang kiriman sebesar 3 dollar AS atau sekitar Rp 43.000, para pelaku usaha yang berjualan di e-dagang diharapkan dapat bersaing dengan produk impor.

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dVWFhuIcA4izleEIVLwrpv_Npng=/1024x639/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F51b3698a-71da-4980-8c36-a80de57b3791_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Warga dengan menggunakan gawai dapat memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penurunan batasan nilai pembebasan bea masuk terhadap impor barang kiriman sebesar 3 dollar AS atau sekitar Rp 43.000 diharapkan dapat melindungi industri dan pelaku usaha dalam negeri. Di sisi lain, para pelaku usaha lokal pun didorong untuk terus berinovasi agar produk lebih berdaya saing.

Sebelumnya, batasan nilai pembebasan bea masuk untuk impor barang kiriman mencapai 75 dollar AS. Namun, per 30 Januari 2020 batas nilai pembebasan bea masuk diturunkan menjadi 3 dollar AS sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan