Setelah Dilindungi, UMKM Harus Tingkatkan Daya Saing
Dengan berlakunya batasan nilai pembebasan bea masuk terhadap impor barang kiriman sebesar 3 dollar AS atau sekitar Rp 43.000, para pelaku usaha yang berjualan di e-dagang diharapkan dapat bersaing dengan produk impor.
JAKARTA, KOMPAS β Penurunan batasan nilai pembebasan bea masuk terhadap impor barang kiriman sebesar 3 dollar AS atau sekitar Rp 43.000 diharapkan dapat melindungi industri dan pelaku usaha dalam negeri. Di sisi lain, para pelaku usaha lokal pun didorong untuk terus berinovasi agar produk lebih berdaya saing.
Sebelumnya, batasan nilai pembebasan bea masuk untuk impor barang kiriman mencapai 75 dollar AS. Namun, per 30 Januari 2020 batas nilai pembebasan bea masuk diturunkan menjadi 3 dollar AS sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.