Perwali Surabaya 33/2020 Kembali Diminta untuk Direvisi
Ratusan pekerja mendesak pencabutan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan regulasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
SURABAYA, KOMPAS β Lebih dari 300 orang yang menyatakan diri sebagai pekerja tempat hiburan berdemonstrasi di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). Mereka mendesak pencabutan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan regulasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Pengunjuk rasa menilai, peraturan yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Senin (13/7) itu merugikan buruh termasuk pekerja tempat hiburan. Regulasi juga dipandang tidak efektif untuk mencegah penularan wabah Covid-19 (coronavirus disease 2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) yang mewabah di Jatim sejak Maret 2020 dan hingga kini masih berstatus pandemi global.