logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPNS Pemprov Bali Diwajibkan...
Iklan

PNS Pemprov Bali Diwajibkan Beli Produk Pangan dan Sandang Lokal

PNS di Pemprov Bali akan diwajibkan membeli hasil pertanian, perikanan, dan produk industri lokal kala Pasar Gotong Royong Krama Bali digelar setiap Jumat mulai 7 Agustus nanti. Ini untuk menggeliatkan ekonomi daerah.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MrO-NnsxeykyIhWbOjgIi6Ethak=/1024x633/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200722cokb-gubernur-luncurkan-program-pasar-gotong-royong_1595418829.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) mengumumkan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali di Gedung Jaya Sabha, kediaman Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (22/7/2020). Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pasar Gotong Royong Krama Bali itu bertujuan menyerap produksi pangan dan sandang daerah dan menggeliatkan kembali roda ekonomi masyarakat dalam menjalani tatanan kehidupan baru di era pandemi Covid-19.

DENPASAR, KOMPAS β€” Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali akan diwajibkan membeli hasil pertanian, perikanan, dan produk industri lokal Bali lainnya kala Pasar Gotong Royong Krama Bali digelar setiap Jumat.

Hal yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pasar Gotong Royong Krama Bali itu bertujuan menyerap produksi pangan dan sandang daerah dan menggeliatkan kembali roda ekonomi masyarakat dalam menjalani tatanan kehidupan baru di era pandemi Covid-19.

Editor:
agnespandia
Bagikan