COVID-19
Surabaya Wajibkan Tes Rutin dan Berlakukan Jam Malam
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merevisi Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Semua warga luar Surabaya wajib tes rutin dan ada penerapan jam malam.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F6bd31489-5805-42ce-b75c-35f198385650_jpg.jpg)
Dengan menggunakan kostum superhero, warga RW 004 Ketintang memberikan bunga kepada satu penghuni dari rumah yang dijadikan asrama mahasiswa yang telah sembuh dari Covid-19, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/7/2020).
SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merevisi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Dalam revisi itu, semua warga luar Surabaya wajib tes rutin dan ada penerapan jam malam.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Selasa (14/7/2020), mengatakan, revisi itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No 33/2020 yang telah disahkan dan ditandatangani Risma pada Senin (13/7) lalu.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Surabaya Wajibkan Tes Rutin dan Berlakukan Jam Malam".
Baca Epaper Kompas