logo Kompas.id
EkonomiSurabaya Wajibkan Tes Rutin...
Iklan

COVID-19

Surabaya Wajibkan Tes Rutin dan Berlakukan Jam Malam

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merevisi Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Semua warga luar Surabaya wajib tes rutin dan ada penerapan jam malam.

Oleh
IQBAL BASYARI/ AMBROSIUS HARTO
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/yYeoAgE7LMLTNqJDKtP7BWlRsfk=/1024x608/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F6bd31489-5805-42ce-b75c-35f198385650_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Dengan menggunakan kostum superhero, warga RW 004 Ketintang memberikan bunga kepada satu penghuni dari rumah yang dijadikan asrama mahasiswa yang telah sembuh dari Covid-19, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/7/2020).

SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merevisi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Dalam revisi itu, semua warga luar Surabaya wajib tes rutin dan ada penerapan jam malam.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Selasa (14/7/2020), mengatakan, revisi itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No 33/2020 yang telah disahkan dan ditandatangani Risma pada Senin (13/7) lalu.

Editor:
agnespandia
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Surabaya Wajibkan Tes Rutin dan Berlakukan Jam Malam".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...