logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenggunaan Kantong Plastik...
Iklan

Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Masih Mudah Ditemui di Jakarta

Mulai 1 Juli 2020, Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Namun masih banyak pedagang pasar yang mengabaikan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sosialisasinya pun dinilai kurang optimal.

Oleh
FAJAR RAMADHAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jkXMrGC8WUqp05XZjSXnMsBKDV8=/1024x676/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F79cf8afa-9a88-42cf-b0b8-0884a783615c_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Warga membawa belanjaan di dalam kantong plastik di pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). Per 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat. Masih banyak dijumpai warga yang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk membawa barang belanjaannya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Peredaran kantong plastik sekali pakai masih mudah ditemui di sejumlah titik di DKI Jakarta. Hal ini ditengarai karena sosialiasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dinilai belum optimal, khususnya kepada para pedagang pasar.

Pada Rabu (1/7/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Aturan ini berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Editor:
khaerudin
Bagikan