logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPengawasan Pascatambang Masih ...
Iklan

Pengawasan Pascatambang Masih Lemah

Regulasi pascatambang yang menuntut perusahaan mereklamasi lahan bekas tambang sebenarnya banyak dan berlapis. Namun, pengawasannya belum memadai. Keterbatasan pengawas serta persekutuan pemda-pelaku usaha jadi kendala.

Oleh
Agnes Theodora
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yKh_t5AJEX82IgC8e6g7yWX1B2A=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181216_TAMBANG_C_web_1544951580.jpg
DANIAL ADE KURNIAWAN

Beberapa lubang besar bekas tambang dibiarkan terbuka dan tidak direklamasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (25/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Perlindungan lingkungan dari kegiatan pertambangan yang ekstraktif sangat bergantung pada ketatnya pengawasan. Sayangnya, regulasi pascatambang yang mendorong perusahaan melakukan reklamasi lahan bekas tambang belum diiringi pengawasan memadai.

Keterbatasan sumber daya manusia serta persekutuan antara pelaku usaha dan pemerintah setempat dinilai menjadi kendala serius. Situasi ini tecermin dari perusakan lingkungan yang terjadi di lokasi-lokasi tambang.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan