logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บKementerian Kelautan dan...
Iklan

Kementerian Kelautan dan Perikanan Dianggap Langgar Konstitusi

Kebijakan ekspor benih lobster dinilai melanggar konstitusi. Pemerintah mengklaim proses izin ekspor sudah transparan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JLWA51ncIW_0jQ287ZLQXw7H8RQ=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FLOBSTER1_1541499728.jpg
DOKUMENTASI BKIPM SURABAYA I

Benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura berhasil disita tim pengamanan Bandara Juanda Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Ombudsman RI berencana meminta penjelasan dari Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kebijakan ekspor benih bening lobster. Pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada perusahaan swasta dinilai menyalahi mandat konstitusi.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, di Jakarta, Rabu (24/6/2020), mengemukakan, pihaknya akan meminta konfirmasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk menjelaskan kebijakan ekspor benih bening lobster serta mengecek ke lapangan terkait implementasi budidaya lobster dan ekspor benih lobster.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan