Iklan
Putus Hubungan Kerja, Coba Jalin Usaha Baru
Mereka yang sebelumnya dapat hidup mandiri, kini berharap mendapat bantuan. Pendataan harus terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran.
Sudah lebih dari satu bulan Purwo Dahono (33) terkena pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi pabrik otomotif di daerah Cikarang, Jawa Barat, akibat Covid-19. Kini, ia beralih menjadi penjual sangkar burung dan burung murai batu untuk menyambung hidup.
Saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Purwo mendapatkan hak pesangon sekitar Rp 145 juta setelah bekerja 14 tahun. Uang tersebut kemudian ia gunakan mulai dari membayar utang, membiayai kebutuhan harian, membayar kontrakan, hingga modal usaha.