logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPutus Hubungan Kerja, Coba...
Iklan

Putus Hubungan Kerja, Coba Jalin Usaha Baru

Mereka yang sebelumnya dapat hidup mandiri, kini berharap mendapat bantuan. Pendataan harus terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran.

Oleh
sharon patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XmNixzjpX8IQP6GVr2LlsE0_QLk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F03bbfc3f-3aaf-4769-bc67-edaa25cda942_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Efan Suryanto menunjukkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum naik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) SAN di Terminal Bus Terpadu Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).

Sudah lebih dari satu bulan Purwo Dahono (33) terkena pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi pabrik otomotif di daerah Cikarang, Jawa Barat, akibat Covid-19. Kini, ia beralih menjadi penjual sangkar burung dan burung murai batu untuk menyambung hidup.

Saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Purwo mendapatkan hak pesangon sekitar Rp 145 juta setelah bekerja 14 tahun. Uang tersebut kemudian ia gunakan mulai dari membayar utang, membiayai kebutuhan harian, membayar kontrakan, hingga modal usaha.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan