Bepergian di Nusa Tenggara Timur Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid-19
Bepergian di wilayah Nusa Tenggara Timur pada masa normal baru yang dimulai 15 Juni 2020 bisa dilakukan tanpa membawa surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil tes cepat ataupun PCR.
KUPANG, KOMPAS โ Bepergian di antara kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur pada masa normal baru, 15 Juni 2020, bisa dilakukan tanpa membawa surat keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test atau reaksi rantai polimerase (PCR) kecuali ke luar provinsi. Jumlah kasus Covid-19 di daerah ini mencapai 105, sembuh 37 orang, dan 1 orang meninggal.
Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka, di Kupang, Rabu (10/6/2020), mengatakan, sebelum normal baru berlangsung, warga yang bepergian melalui udara, laut, dan darat tetap membayar proses biaya tes cepat (PCR). Biaya untuk itu Rp 250.000-Rp 480.000 per orang.