Perusahaan-perusahaan BUMN Terapkan Cara Kerja Baru
Sejumlah perusahaan menerapkan sistem kerja baru untuk mencegah penularan Covid-19. Selain mengurangi jam kerja di kantor, hanya pegawai dengan usia kurang dari 45 tahun yang diizinkan masuk kantor.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah perusahaan menerapkan pergantian jam kerja menyambut era normal baru sembari mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. Hanya pegawai berusia kurang dari 45 tahun yang diizinkan masuk kantor. Selain itu, PT Pertamina (Persero) berencana menerapkan tata cara baru pembelian bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum.
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum menerapkan kebijakan pengisian kantor atau ruang kerja dengan kapasitas 50 persen dari sebelumnya. Pekerja juga dikenai kebijakan sepekan bekerja dari rumah dan sepekan bekerja di kantor secara bergiliran. Selain itu, perusahaan menyediakan fasilitas antar-jemput karyawan.