logo Kompas.id
EkonomiTapera, antara Mengisi...
Iklan

Tapera, antara Mengisi “Backlog” dan Membiayai Negara

Tapera diperuntukkan untuk menghimpun dana murah untuk program KPR jangka panjang. Diharapkan, dana ini justru tidak beralih ke investasi jangka panjang yang tidak jelas dan melenceng.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NqSh5Dk5aKqOJAJen66alYql_XY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F83eaf42b-ccb2-41f9-9498-68e9c2a2f0b5_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Wilayah pinggiran Ibu Kota menjadi incaran developer untuk pembangunan perumahan bersubsidi, seperti di kawasan Kuripan, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/2/2020).

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk memiliki rumah dan menggalang dana dari para pekerja untuk dana investasi membiayai kebutuhan anggaran negara.

Pekerja yang pertama kali akan diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara (ASN). ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai mengiur pada Januari 2021.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan