Akomodasi Pemulihan Ekonomi, Defisit APBN Semakin Lebar
Pemerintah merevisi Perpres No 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 guna mengakomodasi kebutuhan Rp 667,2 triliun untuk pembiayaan pemulihan ekonomi. Pelebaran defisit mesti untuk kepentingan rakyat.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional yang mencapai Rp 667,2 triliun.
Dalam postur dan rincian APBN 2020 terbaru, Kementerian Keuangan menetapkan proyeksi pendapatan negara Rp 1.699,1 triliun atau turun Rp 61,8 triliun dibandingkan dengan target semula yang tertuang dalam Perpres No 54/2020. Sementara belanja negara naik Rp 124,6 triliun menjadi Rp 2.738,4 triliun.