logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSurat Izin Keluar Masuk...
Iklan

Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Jadi Perhatian di Bandara

Sejumlah maskapai penerbangan menyikapi pemberlakuan ketentuan surat izin keluar masuk Jakarta dengan berbagai cara. Grup Lion Air malah menghentikan sementara layanan hingga 31 Mei 2020.

Oleh
C Anto Saptowalyono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2XoBRmSwmFbZs1gzK2T463Em0l8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F826b3170-7278-449c-a78f-4880067ac9fd_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Penyekatan pengguna kendaraan arah Jabodetabek oleh aparat gabungan di Tol Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pengguna kendaraan yang akan memasuki Jakarta diharuskan menunjukkan surat tugas kantor dan surat izin keluar masuk.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketentuan izin keluar masuk wilayah Jakarta menjadi perhatian para pemangku kepentingan, termasuk di sektor transportasi udara. Sejumlah maskapai menyikapi pemberlakuan ketentuan tersebut dengan berbagai cara.

”Kami mengimbau calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta dapat memastikan berkas dan sudah memenuhi dokumen penunjang, termasuk memahami semua ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan