logo Kompas.id
EkonomiPembahasan RUU Cipta Kerja...
Iklan

Pembahasan RUU Cipta Kerja Dikebut

DPR tetap membahas RUU Cipta Kerja meskipun saat ini tengah reses. Motif DPR yang terkesan ”kejar setoran” dalam membahas RUU yang dibentuk dengan metode ”omnibus law” ini mengundang pertanyaan dan kecurigaan.

Oleh
RINI KUSTIASIH / NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n87B_pK-On4KT8AH7TfwntQYLOg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F29d0d86e-7109-4bcb-a1bb-90923b85426d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Spanduk penolakan kaum buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menghiasi Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/4/2020). Bagi kalangan buruh, pengaturan kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tidak lebih baik dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang semula akan dibahas saat memasuki sidang keempat pada pertengahan Juni 2020 ternyata tetap digelar di tengah masa reses, Rabu (20/5/2020). Rapat tersebut berpotensi cacat prosedur karena waktu reses tidak digunakan sesuai dengan ketentuan, di antaranya menyerap aspirasi warga yang akan terdampak RUU Cipta Kerja.

Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja digelar secara virtual selama hampir lima jam. Pembahasan meliputi judul, konsiderans, serta Bab I tentang Ketentuan Umum.

Editor:
susanarita
Bagikan