logo Kompas.id
EkonomiPemulihan Ekonomi Nasional...
Iklan

Pemulihan Ekonomi Nasional Butuh Dana Rp 318,09 Triliun

Dalam pelaksanaannya, program pemulihan ekonomi nasional diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK serta BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan.

Oleh
karina isna irawan/fx laksana agung saputra
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wID74oxTSI0RBqC9gApoKv4v_yw=/1024x719/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F6b4b3bdf-c18d-4792-9fb3-11d8ae5c6543_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Warga melintas di depan mural bertema ”Percepat Bansos Untuk Warga Yang Terkena Dampak Sosial Ekonomi”, di daerah Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Mural karya perkumpulan mural Akar Rumput Art 2020 Depok ini dibuat agar bantuan untuk warga segera dikeluarkan oleh pihak berwenang, saat warga harus mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhadap pandemi Covid-19 yang telah meluas bukan hanya di daerah Depok, melainkan juga daerah lain di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan penanganan dan pemulihan ekonomi nasional diarahkan pada perbaikan sisi permintaan dan penawaran. Sejauh ini rekap dana pemulihan ekonomi nasional yang dibutuhkan pada tahun ini Rp 318,09 triliun.

Ketentuan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Regulasi itu menyebutkan, program pemulihan ekonomi nasional dilakukan pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi, penjaminan, dan belanja negara.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan