Iklan
Pemulihan Ekonomi Nasional Butuh Dana Rp 318,09 Triliun
Dalam pelaksanaannya, program pemulihan ekonomi nasional diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK serta BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan.
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan penanganan dan pemulihan ekonomi nasional diarahkan pada perbaikan sisi permintaan dan penawaran. Sejauh ini rekap dana pemulihan ekonomi nasional yang dibutuhkan pada tahun ini Rp 318,09 triliun.
Ketentuan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Regulasi itu menyebutkan, program pemulihan ekonomi nasional dilakukan pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi, penjaminan, dan belanja negara.