Peraturan Gubernur Kalsel untuk Pelaksanaan PSBB Tiga Daerah Disiapkan
Usulan Pemprov Kalimantan Selatan untuk melaksanakan PSBB di tiga daerah penyangga Kota Banjarmasin telah disetujui Kementerian Kesehatan. Menindaklanjuti itu, peraturan gubernur untuk pedoman pelaksanaan PSBB disiapkan.
BANJARBARU, KOMPAS β Usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di tiga daerah penyangga Kota Banjarmasin disetujui Kementerian Kesehatan. Menindaklanjuti itu, peraturan gubernur untuk pedoman pelaksanaan PSBB disiapkan.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020 tertanggal 11 Mei 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.