KETENAGAKERJAAN
Penundaan THR di Jabar Harus Melalui Proses Perundingan dengan Pekerja
Di masa pandemi Covid-19, pimpinan perusahaan diminta untuk mengedepankan keterbukaan dalam memenuhi hak pekerja. Penundaan tunjangan hari raya harus mematuhi norma ketenagakerjaan, yakni melalui perundingan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200508_ENGLISH-MUDIK_A_web_1588941563.jpg)
Warga saat mengikuti swab PCR Covid-19 di sekitarPasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Tes ini digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk sejumlah pedagang pasar dan pegawai pasar tersebut. Dalam tes ini, tim tenaga medis mengambil target 175 sampel.
BANDUNG, KOMPAS —Di masa pandemi Covid-19, pimpinan perusahaan diminta untuk tetap mengedepankan keterbukaan dalam memenuhi hak pekerja. Penundaan tunjangan hari raya harus tetap mematuhi norma ketenagakerjaan di Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi di Bandung, Jumat (8/5/2020), menuturkan, pembahasan THR harus melalui proses perundingan atau bipartit antara pengusaha dan pekerja. Perundingan ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Penundaan THR di Jabar Harus Melalui Proses Perundingan dengan Pekerja".
Baca Epaper Kompas