Pemkot Tegal Terapkan Pembatasan Fisik di Lima Pasar
Pembatasan fisik mulai diberlakukan di lima pasar di Kota Tegal, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
TEGAL, KOMPAS β Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, memutuskan untuk menerapkan pembatasan fisik di lima pasar di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di pasar.
Penyebaran Covid-19 bisa terjadi di berbagai tempat, termasuk pasar. Di Kota Padang, Sumatera Barat, misalnya, 17 pedagang Pasar Raya Padang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, tiga pedagang meninggal. Penularan di tempat tersebut bermula dari salah satu pedagang yang diduga tertular dari anggota keluarga yang baru kembali dari daerah terjangkit. Virus kemudian menular kepada pedagang lain di sekitarnya (Kompas.id, 18/4/2020).